Siapa yang tidak butuh uang? Hidup di zaman yang serba canggih membuat kebutuhan terus bertambah. Demi memenuhi kebutuhan tersebut bahkan orang rela mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah orang lain. Apa saja syarat pinjam uang jaminan sertifikat rumah kepemilikan orang lain? Simak penjelasan berikut ini!
- Proses Balik Nama
Penggunaan sertifikat rumah orang lain untuk jaminan pinjaman diperbolehkan, namun kamu harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu. Pastikan pula kamu telah mendapatkan izin dari pemilik sertifikat rumah untuk jaminan pinjaman. Meskipun proses balik nama ini termasuk lama, namun ini merupakan cara yang aman untuk menghindari masalah lebih rumit ke depannya.
Hal yang sama juga harus dilakukan untuk aset yang belum memiliki sertifikat atau tanah girik atau milik adat yang mana haknya beralih ke negara, namun belum didaftarkan lewat kantor pertahanan. Pengurusan balik nama ini bisa langsung kamu konsultasikan dengan konsultan agar tidak salah langkah.
- Siapkan Surat Kuasa
Sertifikat atas nama orang lain bisa terjadi apabila kamu membeli rumah orang lain yang mana proses balik namanya sedang berlangsung. Sementara kamu sedang membutuhkan dana saat itu, bagaimana caranya? Nah, kamu bisa meminta kepada pihak penjual rumah untuk mempersiapkan surat kuasa untuk kamu.
Surat kuasa berisi tentang pernyataan dan penjelasan bahwa sertifikat yang akan dijaminkan memang benar milik kamu. Kamu bisa menyertakan akta jual beli, kuitansi atau bukti yang lain sebagai dokumen pendukung atau bukti bahwa proses jual beli tersebut memang sudah berlangsung. Surat-surat penting itu akan membuat pihak pemberi pinjaman untuk mempertimbangkan pengajuan kamu. Cara inilah yang bisa kamu lakukan untuk syarat pinjam uang jaminan sertifikat rumah.
- Sertifikat Atas Nama Keluarga
Kamu punya sertifikat rumah atas nama orang lain? Jika sertifikat rumah tersebut adalah milik keluarga seperti ayah, ibu, anak, mertua atau menantu maka kamu bisa mengajukan tanpa harus balik nama. Caranya dengan menambahkan syarat yakni surat pernyataan bahwa pemilik sertifikat bersedia memberikan sertifikat rumahnya sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman uang.
Beda halnya dengan sertifikat milik orang tua yang telah meninggal, karena kamu harus mengurus proses balik nama terlebih dahulu. Proses tersebut juga wajib menyertakan surat ahli waris agar lebih jelas dan tidak terjadi perebutan harta warisan.
- Pinjam Tangan
Apabila kamu membutuhkan dana dalam waktu singkat, maka bisa lakukan pengajuan pinjaman atas nama pemilik sertifikat. Sistem ini disebut juga dengan pinjam tangan. Kamu tentu harus bertanggung jawab dengan dana yang diberikan serta harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan seperti peminjam kabur tanpa membayar uang pinjaman. Syarat pinjam uang jaminan sertifikat rumah yang ini biasanya dilakukan antara pihak yang sudah saling percaya.